Hendak Bepergian Gunakan KRL? Berikut Aturan yang Perlu Diperhatikan saat Normal Baru Diberlakukan

- 3 Juni 2020, 13:38 WIB
ILUSTRASI penumpang KRL.*
ILUSTRASI penumpang KRL.* /ANTARA/

PR CIREBON - Menjelang diberlakukannya tatanan normal baru atau new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL mengeluarkan sejumlah kebijakan baru.

Aturan-aturan tersebut nantinya harus dipatuhi para penggunanya, tanpa terkecuali.

Dilansir PMJ News, berdasarkan keterangan pers VP Corporate Communications PT KCI pada Rabu, 3 Juni 2020, Anne Purba menyebut sejumlah kebijakan baru itu diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Istana Cinere Keluarga Hermansyah akan Dijual, Alasan Mulai dari Terlalu Besar hingga Kalah Suara

Berikut beberapa aturan yang berhasil PikiranRakyat-Cirebon.com untuk dipatuhi para penumpang yang hendak atau pulang dari bepergian.

1. Penyekatan di stasiun

Mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di area stasiun, PT KCI akan melakukan penyekatan di sejumlah titik, sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata Anne.

Baca Juga: Demonstrasi Kian Memanas, Donald Trump Pilih Siapkan Pasukan Militer untuk Pukul Mundur Demonstran

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x