"Langkah manasik haji juga batal digelar mengingat masih adanya larangan untuk melakukan aktivitas berkerumun," tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, diprediksi mereka yang gagal berangkat tahun ini akan diberangkatkan di tahun 2021.
Disamping itu, tambahannya kebijakan uang pelunasan biaya ibadah haji, kalau di Jawa Barat dengan jumlah sebesar sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah perorang itu boleh diambil kembali.
Baca Juga: Langgar Karantina hingga Bergejala Mirip Corona, Tentara Korea Utara Juga Harus Terima Hukuman Berat
"Dengan syarat adanya permohonan dari calon jemaah untuk uang kembali, karena uang sendiri sudah ada di BPKH," terangnya.
Ia menambahkan, permohonan/ pengajual pengambilan uang dapat diurus langsung di Kantor Kementrian Agama, dengan syarat ada bukti pelunasan, KTP, KK dan surat pernyataan. ***