Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, FSPMI Cirebon Bagikan 500 Paket Takjil dan Masker

- 1 Mei 2020, 21:00 WIB
Seorang buruh yang tergabung dalam FSPMI Cirebon,  membagikan paket takjil buka puasa kepada pengguna jalan.*
Seorang buruh yang tergabung dalam FSPMI Cirebon, membagikan paket takjil buka puasa kepada pengguna jalan.* //PR/ EGI SEPTIADI
 
PIKIRAN RAKYAT - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon, menggelar aksi sosial membagikan ratusan paket takjil berbuka puasa dan masker kepada pengguna jalan di Perempatan Lampu Merah Jalan Brigjen Dharsono By Pass Kota Cirebon, Jumat 1 Mei 2020.
 
Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com di lokasi, terselip kertas berisi suara hati kaum buruh tentang penolakan RUU Cipta Kerja Ownibus Law yang harus ditolak dan dihapuskan. 
 
 
Kegiatan sosial yang digelar bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day itu, digelar sebagai bentuk kepedulian mereka kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. 
 
Koordinator Lapangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cirebon, Iing Solihin mengatakan, kegiatan sosial ini terbagi dua kegiatan, ada yang di wilayah Kabupaten Cirebon ada juga di Kota Cirebon. 
 
 
"Tujuannya tidak lain adalah sebagai bentuk kepedulian kami di bulan suci ramadhan yang masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dalam kegiatan ini kami membagikan 500 paket takjil dan masker," katanya.
 
Dalam kegiatan ini, ditambahkan Iing, ada sekitar 40 buruh yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut. 
 
 
"Rencananya kegiatan seperti ini akan digelar rutin selama ramadhan. Kami berharap semoga masyarakat yang menerima takjil dan masker bisa merasakan manfaatnya," harapnya. 
 
Sementara, dalam kertas selembaran berisi kalimat penolakan RUU Ownibus Law terdiri ke dalam sembilan poin, yakni hilangnya upah minimum bagi buruh, hilangnya pesangon, outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, kerja kontrak tanpa batasan waktu, waktu kerja yang eksploitatif. 
 
 
TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, mudah di PHK bagi kaum buruh,  jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana hilang bagi kaum buruh.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x