PT KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket via KAI Access

- 30 April 2020, 09:00 WIB
Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon.*
Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access, menjadi 3 hari kerja setelah dilakukan proses pembatalan. 
 
Dimana sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan uang pembatalan paling lambat setelah 45 hari.
 
 
“Ketentuan tersebut berlaku untuk proses pembatalan mulai 30 April s.d 4 Juni 2020, dengan keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei s.d 4 Juni 2020,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.
 
Luqman menambahkan, layanan ini kami berikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Dimana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun. 
 
 
“Pada layanan ini, KAI akan mengembalikan biaya sebesar 100 persen diluar biaya pesan dan dilakukan melalui transfer ke rekening penumpang,” ungkap Luqman.
 
Penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu.
 
Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.
 
 
Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
 
“Total tiket yang sudah dibatalkan di wilayah Daop 3 Cirebon mulai 1 Maret hingga 28 April 2020 sebanyak 36.217 tiket, dimana 47% dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya masih dibatalkan secara offline di stasiun,” lanjut Luqman. 
 
 
Khusus untuk keberangkatan 14 Mei s.d 4 Juni 2020 atau H-10 s.d H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 17.132 tiket yang dibatalkan oleh penumpang.
 
Masih terdapat 12.145 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 41% dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.
 
 
Luqman berharap, dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. 
 
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah membatalkan perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Angkutan Lebaran 2020,” kata Luqman.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x