Berlakukan Sidang Online bagi Terdakwa, Rustam: Ini Bentuk Pencegahan Corona

- 9 April 2020, 16:06 WIB
PROSES sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.*
PROSES sidang online di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.* //Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Untuk meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19 bagi terdakwa, Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon memberlakukan sidang dengan sistem online.

Seperti pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis 9 April 2020, sidang online difokuskan pada persidangan non sidang perdata.

Seperti sidang kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber Cirebon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruangan, sementara terdakwanya berada di Rutan Cirebon.

Baca Juga: CDC Ungkap Jenis Orang yang Boleh dan Tidak Boleh menggunakan Masker di Tengah Wabah

Humas Pengadilan Negeri Sumber Cirebon Rustam mengatakan, sidang menggunakan sistem online tersebut sudah berjalan sekitar tiga mingguan.

"Langkah ini dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19, sehingga mereka para terdakwa agar berada di rumah tahanan negara saja, kami melindungi para terdakwa," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Sumber Cirebon.

Meski menggunakan sistem online, tambah Rustam, durasi waktu sidang tidak ada batasan, sesuai dengan jadwal seperti biasanya.

Baca Juga: 51 Pasien Covid-19 di Korsel Kembali Positif Usai Dinyatakan Sembuh, Simak Penyebabnya

"Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber ini, untuk yang ada terdakwanya digelar menggunakan sistem online, kecuali yang perdata kami gelar seperti biasanya dengan mengikuti peraturan pemerintah, sepeti mengatur jarak dan menggunakan masker," katanya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x