Cegah Pandemi Covid-19 di Lapas, 31 Warga Binaan di Rutan Cirebon Bebas 

- 5 April 2020, 10:30 WIB
Rutan Kelas IA Cirebon.*
Rutan Kelas IA Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 31 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Cirebon mendapatkan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid- 19.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
 
 
Kepala Rutan Kelas I A Cirebon Fonika Affandi mengungkapkan, 31 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi sebelumnya sudah mempunyai SK Bebas Bersyarat dan dua pertiga masa pidananya yang jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
 
"Mereka bukan bebas murni, status mereka pun masih menjadi tahanan Rutan dan masih dalam pengawasan pihak Bapas dan Kejaksaan," ungkap Fonika pada Rabu 1 April 2020.
 
 
Ia menambahkan, ke 31 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut berasal dari wilayah III Cirebon dan dari kasus pidana umum.
 
"Dari 31 warga binaan di dominasi oleh pria dan satu warga binaan wanita. Sedangkan untuk anak-anak tidak ada," jelasnya.
 
 
Fonika menjelaskan, sebenarnya di Rutan Kelas I A Cirebon, ada 41 warga binaan yang mendapat asimilasi.
 
Akan tetapi, 10 warga binaan masih terkendala subsider (pengganti hukuman), sehingga harus berkoordinasi apakah dapat menyetujui atau tidak.
 
 
"Untuk sementara, 10 warga binaan ini masih ditangguhkan dulu, kami masih berkoordinasi untuk penyetujuan. Deadline menurut pak Menteri sampai dengan tanggal 7 April 2020," jelasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x