PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Cirebon mempersilahkan ibadah Salat Jumat untuk tetap digelar di Masjid Raya At-Taqwa. Namun, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan secara ketat.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis usai melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon, Rabu 1 April 2020.
Azis mengungkapkan, jika semangat umat Islam di Kota Cirebon untuk menjalankan ibadah Salat Jumat sangat kuat.
Baca Juga: KABAR BAIK: WHO Sebut dalam Tiga Hari Terkahir Terjadi Penurunan Covid-19 di Dunia
“Karena itu saya berpendapat, silahkan Salat Jumat dilaksanakan, tapi dengan berbagai persyaratan,” ungkap Azis.
Persyaratan tersebut berupa aturan atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan dengan ketat,” ungkap Azis.
Baca Juga: Jadi Anak Kos yang Jauh Diperantauan? Berikut 5 Rekomendasi Masakan Gunakan Rice Cooker
Diantaranya, warga yang melakukan Salat Jumat wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar, minimal masker.