Ada Syarat, Pemkot Cirebon Persilakan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa Tetap Berjalan

- 1 April 2020, 19:10 WIB
Umat Muslim di Kota Cirebon mengikuti proses ibadah shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.*
Umat Muslim di Kota Cirebon mengikuti proses ibadah shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

 

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Cirebon mempersilahkan ibadah Salat Jumat untuk tetap digelar di Masjid Raya At-Taqwa. Namun, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan secara ketat.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis usai melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon, Rabu 1 April 2020.

Azis mengungkapkan, jika semangat umat Islam di Kota Cirebon untuk menjalankan ibadah Salat Jumat sangat kuat.

Baca Juga: KABAR BAIK: WHO Sebut dalam Tiga Hari Terkahir Terjadi Penurunan Covid-19 di Dunia

“Karena itu saya berpendapat, silahkan Salat Jumat dilaksanakan, tapi dengan berbagai persyaratan,” ungkap Azis.

Persyaratan tersebut berupa aturan atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan dengan ketat,” ungkap Azis.

Baca Juga: Jadi Anak Kos yang Jauh Diperantauan? Berikut 5 Rekomendasi Masakan Gunakan Rice Cooker

Diantaranya, warga yang melakukan Salat Jumat wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar, minimal masker.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x