Situs Matangaji Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Beri Waktu Satu Bulan pada DKOKP

- 24 Februari 2020, 16:13 WIB
Rapat Khusus soal Situs Matangaji Cirebon di Gedung DPRD Kota Cirebon.*
Rapat Khusus soal Situs Matangaji Cirebon di Gedung DPRD Kota Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon memberikan waktu satu bulan ke Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) untuk mengkaji soal adanya pembongkaran Situs Matangaji Cirebon.
 
Tenggang waktu ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty saat rapat khusus, bersama sejumlah pihak terkait pembongkaran Situs Matangaji Cirebon.
 
"Rekomendasinya kami dari Komisi III sementara waktu, aktivitas apapun di lokasi pembongkaran situs harus dihentikan, selama proses pengkajian mendalam bersama baik dari DKOKP, pihak keraton, sejarawan, filolog agar diketahui kepastiannya," ungkapnya.
 
 
Ia menjelaskan, DPRD dalam hal ini sifatnya hanya memfasilitasi agar ramainya pembongkaran situs di masyarakat bisa diketahui kebenarannya. 
 
"Nanti akhir Maret 2020 akan ada pertemuan lanjutan terkait hal ini," tambahnya.
 
Lebih lanjut, pihaknya menekankan agar pemerintah kota dapat bertindak tegas, agar tidak main-main atau berjalan lambat karena perlu adanya kerja cepat dalam pembongkaran Situs Matangaji tersebut. 
 
 
Sekertaris DKOKP Adin Imaduddin Nur menjelaskan, pihaknya meminta waktu tambahan mengingat langkah yang tengah ditempuh, bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB) Banten tidak dapat ditentukan waktunya.
 
"Mengingat wilayah BPCB sendiri luas, tapi akan kami usahakan, semoga saja bisa dengan waktu yang sudah ditentukan," kata Adin.
 
Adin menambahkan, soal penetapan cagar budaya sendiri memerlukan proses penelitian terlebih dahulu, ditambah tim peneliti cagar budaya hanya berjumlah empat orang.
 
 
"Untuk cagar budaya sendiri yang baru terdaftar ada 51 situs," jelas Adin.
 
Pemilik tanah yang lokasinya berdekatan dengan Situs Matangaji Cirebon, Subekti menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa tanah miliknya saat ini tengah diajukan untuk dibeli oleh pihak pengembang.
 
"Saya sepenuhnya dalam hal ini menghargai hasil rapat, saya juga serahkan ke pihak pengembang soal lanjut atau tidaknya proses jual beli tanah milik saya ini," kata Subekti.
 
 
Subekti mengakui, saat itu tanah miliknya akan di bangun perumahan milik pribadi. Namun, karena beberapa faktor, akhirnya batal dibangun, hingga akhirnya ditawarkan kepada pihak PT Dua Mata Perumahan yang sudah lebih awal berdiri.
 
Usai rapat khusus yang digelar di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, menghadirkan sejumlah pihak seperti dari pihak Keraton, DKOKP, dinas terkait, pemerhati sejarah, pihak developer PT Dua Mata.
 
Rencananya, pada Selasa 25 Februari 2020, akan digelar kegiatan bersih-bersih dilokasi situs Matangaji yang saat ini kondisinya berantakan pasca adanya pembongkaran.
 

 ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x