Banyak Bangunan Liar di Pemakaman Khutiong, Yayasan Cirebon Sejahtera Bentuk Tim Khusus

- 21 Februari 2020, 21:35 WIB
Papan himbauan sudah terpasang di RTH Pemakaman Khutiong Kota Cirebon.*
Papan himbauan sudah terpasang di RTH Pemakaman Khutiong Kota Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Polemik banyaknya bangunan liar di Pemakaman Khutiong Kota Cirebon yang seharusnya sebagai Ruang Terbuka Hijau membuat Yayasan Cirebon Sejahtera sudah membentuk tim khusus.
 
Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera Hadi Susanto mengatakan, melihat kondisi seperti sekarang ini, dimana bangunan yang berdiri begitu cepat sekali.
 
Ditambah dimana masyarakat juga ikut membandel, sudah tau melanggar tetapi tetap saja membangun di lokasi tersebut.
 
 
"Setiap minggunya akan kami pantau, kami dokumentasikan dan laporkan buktinya ke dewan maupun ke Pemkot," ungkap Hadi pada Jumat, 21 Februari 2020.
 
Hadi menilai, pihaknya mengapresiasi langkah perhatian pemerintah melalui DPUPR dan telah memasang plang himbauan pada Minggu kemarin.
 
"Disamping tadi, saat acara Talkshow Kadis DPUR Syahroni, juga akan membentuk tim dalam menangani kasus ini," tambah Hadi.
 
 
Hadi berharap, semoga dengan langkah ini berlanjut ke arah yang lebih baik. Lebih lanjut, Hadi menjelaskan luas ruang terbuka hijau Khutiong Cirebon mencapai 26-30 hektar.
 
"Berarti posisinya dari bandara penggung sampai Pasar Harjamukti. Pasar Harjamukti seharusnya jangan berdiri disitu, karena itu adalah ruang terbuka hijau," tegas Hadi.
 
Pernah melakukan protes
 
Lebih lanjut, kata Hadi, protes keberadaan bangunan liar di atas tanah Ruang Terbuka Hijau Pekuburan Khutiong Kota Cirebon juga sudah pernah dilakukan oleh pihak Yayasan Cirebon Sejahtera.
 
 
"Akan tetapi hal itu tidak berhasil hingga akhirnya, tidak lanjut dan bangunan semakin banyak seperti sekarang ini," jelas Hadi.
 
Menurutnya, untuk sekarang ini pihaknya akan bergerak lebih semangat, jangan sampai terhenti yang justru nantinya sama seperti protes di awal.
 
"Saya berharap kepada pemerintah ini harus menjadi langkah serius, agar betul-betul selesai, bahkan nanti Pekuburan Khutiong ini bisa menjadi lokasi sejarah," tutup Hadi. 
 
 
Sementara itu, dalam plang yang sudah dipasang pemerintah, di lokasi RTH Pekuburan Khutiong Kota Cirebon juga sudah disebutkan.
 
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon, Nomor 8 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011-2031 kawasan tersebut ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Pemakaman.
 
Pelanggaran Rencana Tata Ruang Sesuai UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bisa di pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x