Jamin Kemanan, CCTV Warga Wajib Terkoneksi Comce Pemkot Cirebon

- 4 Desember 2019, 11:05 WIB
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Ma'ruf Nuryasa (kanan) menunjukkan sejumlah aplikasi pelayanan dan cctv yang dipasang di beberapa titik yang terkoneksi dengan command center Pemkot Cirebon, Selasa 3 Desember 2019.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Ma'ruf Nuryasa (kanan) menunjukkan sejumlah aplikasi pelayanan dan cctv yang dipasang di beberapa titik yang terkoneksi dengan command center Pemkot Cirebon, Selasa 3 Desember 2019. /Ani Nunung Aryani/PR/

CIREBON (PR)- Cirebon mewajibkan semua CCTV milik warga, instansi pemerintah maupun swasta yang mengarah ke ruang publik, untuk terkoneksi dengan command centre (comce) milik Pemkot Cirebon.

Selain terkoneksi dengan comce milik Pemkot Cirebon, juga terkoneksi dengan comce milik Polres Cirebon Kota.

Kewajiban tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Cirebon untuk lebih menjamin keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan.

Baca Juga: Dianggap Merugikan, Pemkot Cirebon Diminta Bubarkan PD Farmasi

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Ma'ruf Nuryasa, 

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis bahkan sudah menerbitkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat.

Dikatakannya, regulasi tersebut diterbitkan karena kepemilikan CCTV pemkot masih sangat terbatas. Sehingga, masih sangat membutuhkan partisipasi semua kalangan untuk mendukungnya.

Baca Juga: Kejar-Kejaran Seperti di Film, Dua Perampok Ditangkap Usai Tabrak Tiang Listrik

"Di seluruh wilayah Kota Cirebon baru ada 32 titik CCTV, delapan diantaranya dikelola dishub, dan 24 titik dikelola DKIS," katanya Selasa (3/12/2019).

Menurut Ma'ruf, dengan mengintegrasikan sistem keamanan CCTV milik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang mengarah ke ruang publik.

Dengan sistem informasi Pemerintah Kota, dapat mengoptimalkan penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di ruang publik sekitar area publik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.

Baca Juga: Kena Tilang di Cirebon, Bayar Denda dan Pengiriman Barang Bukti Bisa di Kantor Pos

"Sehingga diharapkan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di ruang publik," katanya.

Sebagai konsekuensi dengan adanya regulasi tersebut, menurut Ma'ruf, pemasangan CCTV oleh instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat yang mengarah ke ruang publik, harus memenuhi sejumlah syarat teknis yakni penyediaan perangkat maupun pemasangan perangkat, serta pengoperasian dan perawatan perangkat.

Misalnya, lanjut Ma'ruf, penyediaan CCTV beserta perangkat pendukungnya paling sedikit dua perangkat yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar internasional (ONVIF), dan penyediaan CCTV memiliki sistem perekaman terintergrasi.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Mampu Tutupi Potensi Defisit

"Pemasangan CCTV juga harus memiliki atau berbasis IP yang terhubung dengan sistem yang telah tersedia di Pemerintah Kota. Pperangkat CCTV juga harus dirawat secara berkala dan 

memastikan CCTV selalu berfungsi dengan baik," jelasnya.

Menurut Ma'ruf dengan terkoneksinya semua CCTV ke comce, kalau ada kejadian yang membutuhkan respon cepat, bakal segera tertangani.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cirebon dan Ciamis

"Kami di command center memiliki layanan call center 112. Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk menyatukan pelayanan menjadi satu nomor, yakni 112. Sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengingat banyaknya nomor untuk hal-hal kedaruratan,” katanya.

Menurutnya, nomor layanan darurat 112 terintegtasi dengan hampir semua jenis pelayanan darurat yang ada di Kota Cirebon seperti, PLN (123), BNPD (115), public safety center (119), contact center kepolisian (110), pemadam kebakaran (113) dan unit ambulan gawat darurat (118).

Nomor darurat 112, tidak mengotakkan satu daerah tertentu. Jika ada kejadian dari daerah lain yang masuk, dengan sigap personil akan memberitahukan kepada pihak yang berwenang di daerah tersebut.

"Layanan call center 112 juga bisa diakses meski HP tidak terisi pulsa. Bahkan call center 112 bisa diakses meski HP tidak ada kartunya," katanya.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x