PR CIREBON - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, membuat Pemerintah Kota Cirebon terus memutar otak menekan laju kenaikan.
Menanggapi kasus terkonfirmasi Covid-19 yang meningkat, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memutuskan untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/SE.04/PEM.
Surat edaran itu mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
Baca Juga: Pemerintah Jepang Perpanjang Status Darurat di 10 Prefektur, PPI Imbau Pelajar Patuhi Prokes
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram BPBD Kota Cirebon, ketentuan tersebut telah didukung oleh kegiatan operasi penegakkan disiplin kesehatan, yang dilaksanakan pada Jumat, 5 Februari 2021.
Kegiatan itu dilaksanakan di beberapa ruas kawasan Kota Cirebon, seperti Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Wahidin, Jalan Krucuk, Jalan Siliwangi, dan Jalan Sutomo.
Pemerintah Kota Cirebon mengharapkan masyarakat dapat bersama-sama saling mengingatkan dan menerapkannya di kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Geng Motor di Medan, Korban Dipukul Pakai Tongkat Kayu
Sehingga akhirnya, hal itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
View this post on Instagram
***