PR CIREBON - Melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, Jawa Barat membuat daerah ini masuk ke dalam kategori zona merah.
Per tanggal 11 Januari 2021 tercatat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon sebanyak 2.416 orang.
Angka tersebut lebih banyak dari yang data sebelumnya yang terjadi di Cirebon, yaitu 2.408 orang.
Baca Juga: Dampak Gogosan Jembatan, Sejak Senin Malam Perjalanan KA lewat Cirebon Tersendat
Meski begitu, terjadi peningkatan juga dalam tingkat kesembuhan setelah masa isolasi, yaitu sebanyak 1.923 orang dari yang sebelumnya 1.915 orang.
Angka kematian pun mengalami penambahan sebanyak satu orang dengan total kematian 92 orang, sisanya masih dalam masa isolasi.
Adapun kasus orang suspek Covid-19 total sebanyak 448 dengan orang selesai masa isolasi 428 orang dan meninggal 9 orang, sisanya masih menjalani masa isolasi.
Baca Juga: Jokowi Jengkel Soal Kasus Impor, Rizal Ramli: Ga Usah Drama, Kalo Ga Ngerti Tak Kasih Kuliah Gratis
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan akun Instagram @pemdakotacrb pada 11 Januari 2021, untuk orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 terdapat 4.188 orang, angka ini mengalami peningkatan sebesar 45 orang.
Diketahui orang yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19 ini sebanyak 758 orang masih menjalani isolasi mandiri dan sisanya sudah selesai isolasi.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Sinyal Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Dilokalisir, Tim SAR Ungkap Kendala Pencarian
Berdasarkan data peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cirebon ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran Wali Kota Cirebon Nomor. 421/SE-26-DISDIK tentang Pembelajaraan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Cirebon.
Dalam surat edaran ini, Wali Kota Cirebon menetapkan bahwa akan menunda pelaksaaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 pada seluruh pendidikan formal maupun non-formal yang berada di wilayah Kota Cirebon.
Maka dari itu Wali Kota Cirebon membuat aturan tentang belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Cirebon.
Baca Juga: Klarifikasi Tragedi Puting Beliung di Panguragan Cirebon, BPBD: Area Rumah Warga Tak Terdampak
1. Memaksimalkan pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring maupun luring.