Sementara itu, pelanggaran kedua atau selanjutnya akan dikenakan denda tidak lebih dari RM2,000 (Rp 6,8) atau penjara selama satu tahun atau kedua-duanya.
Menurut Ahmad Zakiyuddin, yang juga Ketua Dewan Agama Islam Penang (MAINPP), Pasal 15 tidak hanya berlaku bagi pelanggar yang makan dan minum di tempat umum selama Ramadan, tetapi juga berlaku bagi mereka yang menjual makanan, minuman, rokok, dan lain-lain.
Dia mengatakan, Departemen Urusan Agama Islam Penang (JHEAIPP), Dewan Kota Penang (MBPP), Dewan Kota Seberang Perai (MBSP), Departemen Kesehatan Penang, dan Divisi Manajemen Halal JHEAIPP akan bekerja sama untuk melakukan operasi terpadu untuk memberantas pelanggar.
Dikatakannya, sejauh ini JHEAIPP telah mengidentifikasi sekitar 120 titik yang akan dipantau. Selain itu, operasional juga akan berfokus pada aspek kebersihan tempat dan penanganan makanan, kepatuhan terhadap persyaratan permohonan izin, dan ketentuan terkait lainnya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ahmad Zakiyuddin menutup keterangannya berharap operasi terpadu ini berhasil meningkatkan kesadaran umat Islam di Penang agar Ramadan tahun ini menjadi Ramadan terbaik dari semuanya.***