Makan Minum di Siang Hari di Tempat Umum Selama Ramadan di Malaysia Dipenjara atau Denda

- 16 Maret 2023, 21:11 WIB
Ilusrasi: Jangan nekatmakan dan minum di siang hari di tempat selama Ramadan  di Malaysia bisa dipenjara dan didenda.
Ilusrasi: Jangan nekatmakan dan minum di siang hari di tempat selama Ramadan di Malaysia bisa dipenjara dan didenda. /Dok/Mapay Bandung:/

SABACIREBON - Makan di tempat umum pada bulan Ramadan di Malaysia urusannya bisa berabe. Bila tertangkap pihak keamanan risikonya bisa masuk sel atau denda atau bahkan keduanya.

Pihak berwenang Malaysia telah mengumumkan bahwa umat Islam yang dalam keadaan sehat tetapi makan dan minum di depan umum selama bulan puasa Ramadan akan ditangkap dan dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau keduanya.

Wakil Ketua Menteri Penang I Datuk Ahmad Zakiyuddin, sebagaimana dikutip The Islamic Information, menjelaskan, pelanggar akan dituntut berdasarkan Bagian 15 Pemberlakuan Hukum Pidana Syariah Penang 1996.

Baca Juga: Inilah Cerita Tiga Srikandi PKD Dawuan, Kesan Pertama Patroli Kawal Hak Pilih di Pabrik Garmen Majalengka

Ditambahkannya, selama Ramadan, Penang, salah satu negara bagian di Malaysia, akan menggelar operasi terpadu, yang merupakan salah satu upaya penyelenggara negara Islam untuk membangkitkan kesadaran umat Islam dan mengajak bersama memuliakan bulan suci.

Operasi terpadu ini diharapkan dapat memberantas perbuatan yang tidak menghormati bulan Ramadan, seperti sengaja makan dan minum di tempat umum dalam keadaan tidak sakit.

Diketahui bahwa jika pelanggaran dilakukan untuk pertama kali, maka dendanya tidak lebih dari RM1,000 (Rp 3,4 juta) atau kurungan tidak lebih dari enam bulan atau bahkan keduanya.

Baca Juga: INFO CIREBON: Kekhawatiran Guru Sabil tak Lagi Bisa Mengajar Terjawab, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: The Islamic Information


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x