SABACIREBON - Makan di tempat umum pada bulan Ramadan di Malaysia urusannya bisa berabe. Bila tertangkap pihak keamanan risikonya bisa masuk sel atau denda atau bahkan keduanya.
Pihak berwenang Malaysia telah mengumumkan bahwa umat Islam yang dalam keadaan sehat tetapi makan dan minum di depan umum selama bulan puasa Ramadan akan ditangkap dan dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau keduanya.
Wakil Ketua Menteri Penang I Datuk Ahmad Zakiyuddin, sebagaimana dikutip The Islamic Information, menjelaskan, pelanggar akan dituntut berdasarkan Bagian 15 Pemberlakuan Hukum Pidana Syariah Penang 1996.
Ditambahkannya, selama Ramadan, Penang, salah satu negara bagian di Malaysia, akan menggelar operasi terpadu, yang merupakan salah satu upaya penyelenggara negara Islam untuk membangkitkan kesadaran umat Islam dan mengajak bersama memuliakan bulan suci.
Operasi terpadu ini diharapkan dapat memberantas perbuatan yang tidak menghormati bulan Ramadan, seperti sengaja makan dan minum di tempat umum dalam keadaan tidak sakit.
Diketahui bahwa jika pelanggaran dilakukan untuk pertama kali, maka dendanya tidak lebih dari RM1,000 (Rp 3,4 juta) atau kurungan tidak lebih dari enam bulan atau bahkan keduanya.
Baca Juga: INFO CIREBON: Kekhawatiran Guru Sabil tak Lagi Bisa Mengajar Terjawab, Ini Penjelasan Pihak Sekolah