Seorang Pria Nekat Bawa Ular Demi Minta Proyek, Begini Nasib Akhirnya

- 7 Oktober 2020, 10:29 WIB
Pria bawa ulae.*
Pria bawa ulae.* //RRI

PR CIREBON – Pria berumur 54 tahun bernama Juhaedi atau biasa dipanggil juga Juhe, mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat.

Ia meminta proyek sambil membawa ular yang cukup besar. Karena ulahnya, Juhaedi terancam hukuman.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," sebut Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanner Redhoi Sigiro, di Mapolres Cimahi, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Sesumbar Angka Sembuh Covid-19 Naik, Luhut Khawatir Klaster Baru Muncul karena Demo dan Musim Hujan

Menurut Yohanner, Juhe sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juhe melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menduga, jika tersangka adalah preman.

Preman ini melakukan intimidasi urusan proyek di hadapan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, dengan membawa ular sanca yang panjangnya 4 meter.

Baca Juga: Singgung Ambang Batas Pencalonan, Refly Harun Sebut Gatot dan Moeldoko Punya Peluang di Pilpres 2024

Saat preman tersebut beraksi, seseorang merekamnya lewat video, setelahnya rekaman tersebut viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x