Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap. Terlilit Utang dan Sudah Gadaikan ini

- 29 Maret 2023, 17:54 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Adt (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu  29 Maret 2023
Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Adt (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Maret 2023 /

Baca Juga: All England 2023 : Fajar dan Rian Tidak Lakukan Selebrasi Usai Kalahkan Seniornya, Malah Sebaliknya

Bersama pelaku, diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut, sementara senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x