SABACIREBON - Kabupaten Garut tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, pasca diguncang gempa bumi dangkal Magnitudo 4.3, Rabu, 1 Februari 2023.
Keputusan itu diambil mengingat tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu, sehingga status hanya menjadi pernyataan bencana gempa bumi.
Keterangan tesebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Garut Satria Budi, pada Rapat Koodinasi Penetapan (Rakor) Status Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Garut, di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis malam, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Bagas Fikri Melaju ke Semi Final Thailand Master 2023
Rapat dipimpin Wakil Bupati Garut dr Helmy Budiman didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin, diikuti unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Lebih lanjut Satria Budi mengatakan, Rakor selain membahas perkembangan terkini, juga dalam rangka menentukan status pasca bencana gempa bumi dan menyamakan hasil sementara berdasarkan laporan yang peroleh.
Selanjutnya akan dilakukan asesment berdasarkan By Name By Adress (BNBA) oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Hari Ini Sabtu 4 Februari 2023
Wabup Helmi Budiman, dalam keterangannya Kamis malam, mengatakan, daerah di Kabupaten Garut yang terdampak akibat bencana gempa bumi tektonik pada Rabu lalu, berada di dua kecamatan yaitu Pasirwangi dan Samarang.