SABACIREBON – Hati-hati! Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.
Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Sementara, pasal 45B berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Peringatan serupa juga datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Bom Astanaanyar: Selain Menewaskan Pelaku Juga Tewaskan Seorang Anggota Polisi
Pada unggahan di Instagram pribadinya, Ridwan Kamil meminta mayarakat tidak menyebarkan foto atau video dari kejadian tersebut.
Berikut ini unggahan lengkap Ridwan Kamil di media sosial Instagram pribadinya, Rabu 7 Desember 2022:
Terjadi di halaman Polsek Astana Anyar Kota Bandung. Pak Kapolda Jawa Barat akan memberikan keterangan dan kronologis lengkap dalam 1 jam ke depan.