Uang Investasi Mahasiwa IPB Dipakai Tersangka untuk Membeli Mobil

- 19 November 2022, 12:35 WIB
Tersangka penipuan dan penggelapan, SA (29), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022
Tersangka penipuan dan penggelapan, SA (29), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022 /

 

SABACIREBON- SA (29) Tersangka penipuan dan penggelapan uang investasi para mahasiswa IPB  (Institut Pertanian Bogor) mengaku  menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil.

"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga: Australia Open 2022 : Gregoria Mariska Tunjung ke Semifinal

Satu unit mobil merk Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yaitu satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

SA diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang, dengan 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Wadireskrimum Polda Sumbar Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

SA yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022, awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Baca Juga: Dua Perusahaan Jadi Tersangka Penyebab Gagal Ginjal Akut

Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman daring untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.

"Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah pemiliknya si tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain," beber Iman.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Menjelang Dimulai Sadio Mane Mendadak Batal Perkuat Senegal, Ini Penyebabnya...

Kapolres menjelaskan SA yang bukan merupakan mahasiswa IPB merekrut korban dengan cara menawarkannya dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting.

Hingga kini Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," kata Iman. ***

Editor: Uyun Achadiat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x