SABACIREBON - SIM surat izin mengemudi, wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermesin, roda dua atau lebih.
SIM harus dimiliki setiap pengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. SIM ada masa berlakunya. Bila sudah habis masa berlakunya, SIM harus diperpanjang.
SIM harus selalu dibawa saat seseorang mengemudikan kendaraan bermesin di jalan umum. Tak membawa SIM atau ketinggalan di rumah bisa terkena tilang.
Untuk membantu dan mempermudah warga Kota Bandung memperpanjang SIM Polrestabes Bandung hari Sabtu ini, 2 Juli 2022 menyediakan lokasi SIM Keliling pertama di BTM Cicadas Jl. ibrahim Adjie Bandung.
Kedua di BTC Fashion Mall Jl. Dokter Djundjunan Pasteur Bandung.
Selain itu, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di SIM outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF -A6 No 29 Jl. Soekarno Hatta 590.
Operasional perpanjangan SIM Keliling mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Kalahkan Persib di Perempat Final Piala Presiden, Terungkap Ini Rahasia yang Diterapkan PSS Sleman