SABACIREBON - Pada hari raya Idul Adha, selain melaksanakan sholat sunat Idul Adha, kaum muslimin dianjurkan pula untuk menyembelih hewan kurban.
Menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang mempunyai kelapangan rejeki. Hukumnya disebut sunah muakkad. Sunah yang sangat dianjurkan.
Sebuah hadits menyebutkan, Rosululloh SAW mengingatkan ancaman bagi muslimin yang punya rejeki lebih tapi tidak berkurban.
Baca Juga: Ginting Kalah Lagi, Viktor Axelsen masih Jadi Sandungan Batu Karang
Menurut ketentuan fiqh, hewan yang yang bisa dijadikan kurban adalah, domba, kambing, sapi, dan unta.
Ada syarat usia untuk hewan yang akan dijadikan kurban.
Domba bisa dijadikan hewan kurban bila usianya sudah lebih dari satu tahun.
Kambing sudah berusia di atas dua tahun, sapi di atas dua tahun, dan unta di atas empat tahun.
Syarat lainnya adalah kondisi fisik dan kesehatan hewan yang bisa dijadikan kurban.