JPU : Para ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Seolah-olah Punya Utang pada Wali Kota Rahmat Effendi

- 30 Mei 2022, 22:10 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28/April 2022
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28/April 2022 /

SABACIREBON)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mendakwa  Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menerima setoran uang dengan total Rp7,1 miliar.

Setoran itu berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi,” tutur. JPU Amir Nurdianto di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2022.

Baca Juga: Langkah Luhut Binsar Mengaudit Industri Sawit agar Negara Menperoleh Hasil yang Maksimal

JPU menyebut, pejabat struktural mulai para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa.

JPU juga menduga setoran pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.

Baca Juga: Istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng.

Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

Baca Juga: Tim SAR Swiss Akan Terus Mencari Eril, Tidak ada Batas Waktu

"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya seperti dilansir Antara. ***

Editor: Uyun Achadiat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x