Inilah Aturan PPDB Tahun 2022 SMA SMK dan SLB di Jabar

- 29 Mei 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi PDB 2022
Ilustrasi PDB 2022 /pikiran-rakyat.com/

SABACIREBON - Aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2022, mengalami beberapa perubahan dibanding PPDB tahun sebelumnya.

Setidaknya ada 4 perbedaan PPDB tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan empat ketentuan baru di PPDB 2022 SMA, SMK, dan SLB.

Saat Pembahasan Persiapan PPDB 2022, di Mason Pine Hotel, Kadisdik Jabar menjelaskannya kepada Komisi V DPRD Jabar.

Baca Juga: Kejari Majalengka Bangun RJ di Dua Lokasi Berbeda, Simak di Sini

Empat perbedaan itu, Kadisdik Jabar menjelaskan, pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian. Tidak perlu lagi menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.

Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) harus membuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun. Sebelumnya 3 tahun. Peserta didik pun tidak perlu melampirkan ranking.

Baca Juga: Bo Hopkins (80) Bintang Hawaii Five-O dan Dynasti Meninggal karena Serangan Jantung

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: instagran@ disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x