Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim Lantik DPC KAI Kota Bekasi: Jaga Soliditas dan Saling Menghormati

- 21 Mei 2022, 18:51 WIB
Pengurus DPC KAI Bekasi usai pelantikan oleh Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim./Agus Indra Firdaus
Pengurus DPC KAI Bekasi usai pelantikan oleh Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim./Agus Indra Firdaus /

SABACIREBON - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat Lukman Chakim, Sabtu 21 Mei 2022 melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kota Bekasi periode 2022-2027 dipimpin  Agustian Effendi selaku Ketua dan  R Widodo selaku Sekretaris.

Pada saat pelantikan di Balai Patriot Bekasi, yang juga dihadiri Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPD KAI Jabar mengatakan DPC KAI Kota dan Kabupaten  Bekasi merupakan  etalase DPD KAI Jawa Barat, karena lokasinya yang  bersebelahan dengan DKI Jakarta

Maju mundurnya KAI di daerah ini, solid tidaknya  anggota KAI di Bekasi akan dijadikan tolok ukur pihak luar terhadap KAI. “Untuk itu sikap, integritas, loyalitas serta profesionalitas anggota KAI Bekasi khususnya dan Jawa Barat pada umumnya akan dijadikan penilaian masyarakat pencari keadilan,” kata Lukman.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kaki Mengepung dan Mengintai Kota Bandung

Dia melanjutkan,  komitmen taat pada AD/ ART KAI dan Kode Etik Advokat adalah syarat mutlak bagi anggota advokat KAI.  DPD KAI Jawa Barat akan tegas kepada anggota yang melanggar kode etik advokat, apalagi sampai menimbulkan kerugian dan mengorbankan kepentingan klien atau  pencari keadilan.  Karena kepercayaan klien adalah  amanah, klien bukanlah obyek.

Bahwa memang masalah klien bukan masalah kuasa hukumnya, kata Lukman, dengan menambahkan, untuk itu maka dalam hubungan sesama advokat, apalagi sesama advokat KAI, harus saling menghormati dan menghargai jangan sampai masalah klien menjadi masalah personal advokat yang  bersangkutan, apalagi sampai muncul konflik.

Jika hal itu terjadi, ini  membuktikan tidak  profesionalnya seorang advokat dan akan memunculkan penilaian negatif dari  masyarakat. “Apalagi kalo masalah klien sampai diekspos ke media massa, itu jelas merupakan pelanggaran kode etik advokat. Karena profesi advokat mirip dengan profesi dokter,  dimana rahasia pasien tidak boleh diekspos sembarangan. Demikian pula rahasia klien hanya akan dibuka didalam persidangan, bukan didalam.konferensi pers,” tambah Ketua DPD KAI Jabar.

 Baca Juga: Kiper Utama Persib, Teja Paku Alam Alami Patah Tulang Tangan, Dokter: Butuh Waktu Panjang Untuk Pulih

Kepada  kepengurusan DPC KAI Kota Bekasi yang  baru DPD KAI Jabar  menaruh harapan besar untuk dapat menjadi contoh bagi DPC KAI lain di Jawa Barat bagaimana mengelola suatu organisasi profesi se ara professional.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x