SABACIREBON - Dalam waktu dekat ini akan ada tiga daerah di Jawa Barat yang ditinggalkan kepala daerahnya.
Ketiga kepala daerah itu harus meninggalkan rumah dinasnya dan tidak boleh berkantor lagi sebagai bupati maupun walikota.
Masa jabatan mereka segera berakhir. Sementara kepala daerah yang baru belum akan ada karena tidak ada Pilkada (pemilihan kepala daerah).
Ketiga daerah yang akan segera ditinggalkan bupati atau walikotanya adalah, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.
Masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir pada 5 Mei 2022, Walikota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Walikota Tasikmalaya 14 November 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tiga wilayah itu, Gubernur Jabar telah mengajukan usulan ke Kemendagri.
Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, belum ada balasan tentang usulan itu.
Usulan itu tentang nama nama yang akan menjabat sebagai kepala daerah.
Gubernur hanya mengusulkan. Yang menentukan adalah Kemendagri.
Kemendagri bisa saja memutuskan nama lain, di luar nama yang diusulkan gubernur.
Kemendagri mempunyai kriteria khusus untuk pejabat kepala daerah itu.
Kriteria itu adalah, yang akan menjabat kepala daerah itu jabatan tinggi pratama atau kepala dinas di provinsi. Atau menjabat sebagai direktur di lembaga atau kemendagri.
Seseorang yang ditunjuk akan menjadi pejabat kepala daerah selama setahun. Seandainya berkinerja baik, setelah setahun bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Tembus 3.724.864 Penonton, Maaf Film KKN di Desa Penari Kalahkan Film Doctor Strange dari Marvel
Gubernur Jabar juga mengusulkan, agar untuk penunjukkan kepala daerah ini melibatkan peran legislatif daerah.
"Nantinya kan pejabat daerah akan berkecimpung dan berinteraksi di dunia politik," kata Ridwan Kamil.***