Kabar Baik dari Ridwan Kamil, Terhitung Hari Ini Jabar Nol Zona Merah Covid-19

- 29 Mei 2020, 19:15 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Per hari ini, Jumat, 29 Mei 2020 sudah tidak ada lagi zona merah Covid-19 di wilayah Jawa Barat. Dengan demikian, penyebaran virus corona di wilayah ini dinyatakan terkendali. Demikian diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil.

"Jadi saya ulangi, di Jawa Barat hari ini nol zona merah, 12 zona kuning dan 15 zona biru," kata Ridwan Kamil saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Jumat, dilansir Kantor Berita Antara.

Ridwan Kamil mengatakan sebelumnya ada tiga daerah yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi masuk zona merah namun per hari ini ketiga daerah tersebut sudah tidak lagi masuk ke dalam zona merah.

Baca Juga: Pernah Ciptakan Kepulan Asap dan Abu Sebesar Uni Eropa, Kutub Utara Kini Sering Terjadi Kebakaran

"Jadi yang tadinya ada tiga zona merah, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi sudah tidak masuk zona merah tapi masuk zona kuning. Yang tadinya zona biru level dua hanya lima daerah, sekarang ada 15," katanya.

Ia mengatakan jika dipresentasekan zona biru level dua sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

Dikatakannya karena dalam kriteria ilmiahnya zona yang masuk level dua dikategorikan sebagai daerah dengan penyebaran COVID-19 yang terkendali, maka 60 persen daerah yang zona biru inilah yang diberi izin untuk melakukan the new normal.

Baca Juga: Rapid Test Massal Digelar di Cirebon, Wali Kota Berharap Hasilnya Tak Bikin Khawatir

"Kami di Jabar menyepakati istilahnya adalah AKB, adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi 60 persen yang level dua biru akan melakukan AKB, kemudian yang 40 persen yang zona kuning,  kami tetap waspada tidak mengendurkan pengawasan," kata dia.

"Maka yang 40 persen zona kuning atau 12 kota kabupaten, kami tetap merekomendasikan untuk melakukan PSBB," lanjut Kang Emil.

Lebih lanjut ia mengatakan di dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakukan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademisi.

Baca Juga: Setelah Sebelumnya Diculik, Sembilan Petugas Kesehatan Dibunuh dan Mayatnya Dibuang di Jalan Raya

"Jadi ada sembilan kriteria yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi COVID-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda," katanya.

Ia menambahkan pemeriksaan melalui sembilan indeks ilmiah itu, melahirkan lima level kewaspadaan, yakni level lima berupa zona hitam yang paling parah, level empat zona merah, level tiga zona kuning, level dua zona biru, dan level satu zona hijau.

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x