Pun begitu beberapa moda transportasi tetap boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Bahkan transportasi lain tetap berjalan, seperti untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang.
Ditekankan Daud, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, menerapkan physical/social distancing, dan rajin mencuci tangan.
Baca Juga: CDC Ungkap Jenis Orang yang Boleh dan Tidak Boleh menggunakan Masker di Tengah Wabah
"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan Covid-19," pungkas Daud.***