Tiga Pasar Tradisional di Kota Depok Sediakan Layanan Berbelanja Online, Catat Nomornya!

- 31 Maret 2020, 20:22 WIB
Pedagang sayur  Pasar Gunung Batu mempersiapkan pesanan sayuran pembeli yang dipesan melalui  sistem online, Minggu (29/3/2020).  Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor memberlakukan pembatasan operasional pasar, dan meminta pedagang beralih metode berjualan dengan sistem online.*
Pedagang sayur Pasar Gunung Batu mempersiapkan pesanan sayuran pembeli yang dipesan melalui sistem online, Minggu (29/3/2020). Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor memberlakukan pembatasan operasional pasar, dan meminta pedagang beralih metode berjualan dengan sistem online.* /DOK PRIBADI/

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pasar tradisional di Kota Depok mulai menerapkan berbelanja dengan cara online baru-baru ini.

Adapun hal ini ditujukan untuk mencegah kerumunan para pembeli dan juga mencegah penyebaran Covid-19. Ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Zamrowi Hasan.

"Layanan belanja daring atau online ini kami buat untuk mempermudah masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan pokok, tapi tidak harus pergi ke pasar," kata Zamrowi pada Selasa, 31 Maret 2020.

Baca Juga: Lewat Patungan, Pemuda di Cirebon Semprotkan Disinfektan untuk Cegah Virus Corona

Menurutnya, kini terdapat tiga pasar yang sudah menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya Pasar Sukatani, Pasar Tugu, dan Pasar Agung. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin belanja dapat menghubungi nomor hotline masing-masing pasar.

Untuk Pasar Sukatani, warga dapat menghubungi ke nomor 0821-2251-8145. Sedangkan, Pasar Tugu di nomor 0812-9491-2496 dan 0838-2172-7439.

Masyarakat yang diperbolehkan menghubungi nomor tersebut hanya yang berada di wilayah yang sama atau berdekatan dengan lokasi pasar.

Baca Juga: Dituding Edarkan Lagu Bajakan Via iTunes, Apple Digugat SA Music

"Warga juga bisa menghubungi langsung ke pedagangnya untuk pesan barang, lalu nanti barangnya dikirim melalui ojek online. Untuk teknisnya diserahkan kepada pedagang dan UPT pasar," tutur Zamrowi dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs Kantor Berita Antara pada 31 Maret 2020.

Menurut Kepala UPT Pasar Sukatani Rusli Arief menuturkan, kebijakan pelayanan belanja online ini sebagai wujud pedagang yang tak pasrah dengan keadaan untuk tetap bisa berjualan. Terlebih, kebijakan ini dapat mendukung instruksi pemerintah terkait physical distancing.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Simpan 2 Butir Amoxicillin dalam Tandon Air Dapat Bunuh Virus Corona?

"Sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), kami mencoba layanan online agar para pedagang di pasar tetap bisa berjualan dan masyarakat pun tetap mendapat bahan kebutuhan pokok.

"Ke depan kami akan meningkatkan layanan ini dengan menggandeng transportasi online agar mempermudah pengiriman barang," jelas Rusli menutup pernyataannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x