Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bandung Terapkan Layanan Online Kepegawaian

- 29 Maret 2020, 17:06 WIB
Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan video conference dengan sejumlah perangkat kecamatan, di antaranya Kecamatan Banjaran, Soreang, Cileunyi dan Cilengkrang.*
Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan video conference dengan sejumlah perangkat kecamatan, di antaranya Kecamatan Banjaran, Soreang, Cileunyi dan Cilengkrang.* //Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan video conference dengan sejumlah perangkat kecamatan, di antaranya Kecamatan Banjaran, Soreang, Cileunyi dan Cilengkrang.

Menurut Kepala BKPSDM Wawan A. Ridwan, video conference tersebut merupakan upaya mendukung program social distancing atau physical distancing. Hal ini pun dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Wander Luiz Positif Corona, Dokter Tim Persib Raffi Ghani: Pemantauan Dilakukan Lewat Video Call

"Ini merupakan salah satu langkah kami dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Kita hindarkan interaksi personal namun pekerjaan dan pelayanan tetap berjalan," terang Kepala BKPSDM di ruang kerjanya  Selasa, 24 Maret 2020

Dalam kesempatan itu, Wawan Ridwan mengatakan, pemantauan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kewilayahan diperbolehkan. Ini sebagai langkah mengimplementasikan sistem Work From Home (WFH) yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Antisipasi Cegah Penyebaran Covid-19, Dua Kompleks Perumahan di Bekasi Mulai Selektif Terima Tamu

Lebih lanjut, Wawan mengimplementasikan kebijakan WFH itu sendiri diambil oleh masing-masing perangkat daerah, termasuk aparat kewilayahan.

Adapun beberapa kriteria ASN yang bekerja di rumah di antaranya, ASN yang terlihat kurang sehat, jarak tempuh kantor dan rumah jauh, usia yang rentan terhadap penyakit, dan ibu-ibu yang menjaga anak-anaknya di rumah.

Pun begitu, mekanisme WFH dilakukan secara terjadwal 1, 2, atau 3 hari per giliran. Dalam arti lain, terdapat pegawai yang dibagi menjadi dua atau tiga kelompok. Hal itu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Sembuh, Tom Hanks dan Rita Wilson Kembali ke Rumah

Berdasarkan kegiatan itu, terungkap bahwa beberapa pintu pelayanan kecamatan ditutup, sedangkan hal-hal mendesak, seperti legalisir keperluan pendaftaran TNI/Polri atau pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Meskipun pintu pelayanan tutup, namun ada petugas mendatangi warga yang telah mendaftar sebelumnya, dan memproses kebutuhan administrasi yang diperlukan," kata Wawan.

Meskipun kantor pelayanan tetap buka, tetapi Pemkab juga telah dilakukan langkah antisipasi, yaitu dengan menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

Baca Juga: Soroti Rencana Pemprov Jabar akan Berikan Bantuan Dana, DPRD Jabar Nilai Belum Saatnya Dibagi-bagi

"Pihak kecamatan bersama Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) juga ada yang melaporkan, telah melaksanakan kunjungan ke pelosok-pelosok desa.

"Terutama yang berpotensi adanya kerumunan, dengan memberi imbauan kepada warga untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak, serta diam di rumah masing-masing," terang Wawan dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs Kantor Berita Antara pada 29 Maret 2020.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Minuman Herbal, Cynthia Lamusu Buat Racikan Sendiri untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh

Dengan demikian, ia memandang imbauan Bupati Bandung itu sudah dijalankan dengan baik di kalangan ASN. Diharapkan, seluruh lapisan masyarakat bisa memahami kondisi saat ini.

"Mudah-mudahan dengan sistem WFH ini, kesehatan para pelayan publik dan masyarakat setempat ikut terjaga dan pelayanan publik tetap berjalan," harapnya.

Di samping WFH, sistem lain juga dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya interaksi antar personal. Lebih detail, sistem itu berupa layanan kepegawaian berbasis online dan paperless.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Tangani Pasien Covid-19, Petugas Medis dapat Apresiasi Wakil Walikota Bogor

"Per tanggal 1 April 2020, kami akan menyediakan 14 layanan melalui aplikasi e-layanan dan dimutasi pada simpel BKPSDM Kabupaten Bandung, yakni di laman BKPSDM Kabupaten Bandung," lanjutnya.

Namun demikian, 14 layanan tersebut antara lain berupa pembuatan surat tugas belajar/ijin belajar, surat keterangan telah mengikuti pendidikan, ujian dinas, pensiun gol/ruang IV b ke bawah, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, perbaikan SK CPNS/PNS, dan perbaikan nama/NIP PNS.

Baca Juga: KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh untuk Cegah Covid-19, Berikut Rinciannya

Sedangkan, layanan perbaikan SK jabatan fungsional, pantau jafung, usulan satyalancana karya satya, usulan Plh/Plt, usulan perbaikan SK jabatan, usulan PNS berprestasi, kartu istri, kartu suami, dan kartu pegawai.

"Layanan kepegawaian secara online ini nanti bisa dilakukan, melalui sub bagian umum dan kepegawaian di instansi masing-masing," pungkas Wawan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x