Cegah Penyebaran Virus Corona, Dinas Pertanian Gelar Disinfeksi di Lingkungan Pemkab Bandung

- 21 Maret 2020, 14:00 WIB
ILUSTRASI. PETUGAS PMI menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh bagian Masjid Al Ukhuwwah di Jalan Wastukancana, Kota Bandung, dalam upaya mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.*
ILUSTRASI. PETUGAS PMI menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh bagian Masjid Al Ukhuwwah di Jalan Wastukancana, Kota Bandung, dalam upaya mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian tengah menginisiasi kegiatan disinfeksi di Lingkungan Kompleks Pemkab Bandung. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Bahkan, sejumlah petugas Distan menyemprotkan cairan disinfektan di area dalam dan luar Masjid Al-Fathu, serta beberapa gedung perkantoran.

“Hari Kamis kemarin, kami melakukan disinfeksi di Kantor Distan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan hari ini, kegiatan yang sama dilakukan di Masjid Al-Fathu, berlanjut ke Kantor Bappeda, BKPSDM, DP2KBP3A dan Setda,” ungkap Kepala Distan Kabupaten Bandung Tisna Umaran di Halaman Masjid Al Fathu pada Jum’at, 20 Maret 2020.

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan Produk Lokal, PSSI Dukung Gerakan Cintai Karya Anak Bangsa Lewat Jersey

Adapun bahan cairan disinfektan yang digunakan berasal dari benzaklin yaitu bahan yang memiliki spektrum luas dan biasa digunakan untuk disinfeksi kandang.

Tisna menilai bahan tersebut aman untuk manusia dan ternak. Selain bahan tersebut, campuran lainnya berupa Povidone Iodine, plus modifikasi dengan mencampurkan jeruk lemon.  

“Tempat-tempat yang kami aplikasi dalam kegiatan ini relatif bersih. Jadi kami tambahkan campuran jeruk lemon agar aromanya menyegarkan. Tidak menyengat seperti bau obat,” paparnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Riau Off-Road Expedition akan Ditunda

Inisiasi kegiatan tersebut dilakukan pihaknya, sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443/730/Umum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19. Ini dibuktikan dengan peran aktif dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung.

Lalu, SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung. Kedua SK itu juga telah diterbitkan belum lama ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x