Soal Tindakan Asusila terhadap Mahasiswi Kedokteran Unpad, Polres Sumedang: Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 25 Februari 2020, 07:16 WIB
KEPALA Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan barang bukti kejahatan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin (24/2/2020).*
KEPALA Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan barang bukti kejahatan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin (24/2/2020).* /ANTARA/HO Polres Sumedang//

PIKIRAN RAKYAT – Pada berita sebelumnya Polres Sumedang dengan bantuan Polda Jawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran pada Jumat, 21 Februari 2020 malam.

Kini Polisi sudah menetapkan seorang tersangka sopir angkutan umum dengan dijerat Pasal 285 ayat 1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Demikian dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Baca Juga: Kejahatan Terus Terjadi, Dua Pelaku Curanmor Kini Dibekuk Polres Cirebon Kota

"Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Senin 25 Februari 2020.

Ia menuturkan, tersangka Syarif Hidayat (22) warga Sumedang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Sumedang.

Kemudian melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad yang hendak pulang ke rumahnya di Cirebon.

"Di dalam perjalanan yaitu di sekitar daerah Corenda timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga pelaku membelokan kendaraan menuju ke tempat kejadian," kata Kapolres.

Dwi mengatakan, korban saat itu ketiduran sampai daerah Pawenang, Wado, mengetahui hal itu, korban meminta tersangka untuk mengantarkan kembali ke daerah Alamsari, Sumedang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x