PR CIREBON - Sempat beberapa kali ditunda, akhirnya kepastian pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada sebagian wilayah di Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun, 2021, pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas, dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 sampai 3.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar mengunggah sebuah postingan pada akun official Instagramnya terkait dengan pembelajaran tatap muka ini.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 27 Agustus 2021, Vaksinasi Covid-19 Harian Tembus 1 Juta
"Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan abupaten/kota harus menyiapkan 2 rumus. Yang pertama disediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),
Kedua, pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru. Tentu harus dengan izin orang tua," ungkap Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @diskdikjabar.
Dalam postingan tersebut, ada lima peraturan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PTM, berikut ulasannya;
Baca Juga: Fantastis! Harga Kaus Agnez Mo Tembus Rp9,6 Juta, Netizen Malah Sebut Mirip Baju Partai
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas,