SIKM Jadi Syarat untuk Keperluan Mendesak dan Perjalanan Non Mudik

- 4 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

Baca Juga: 27 Tahun Menikah dan Dikaruniai Tiga Anak, Melinda dan Bill Gates Bercerai

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ujar Daud.

Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala,” katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Vitamin C Penting untuk Rutin Dikonsumsi Tubuh, Terutama Saat Pandemi

“Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,” sambung Daud.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x