SIKM Jadi Syarat untuk Keperluan Mendesak dan Perjalanan Non Mudik

- 4 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran /Pixabay/al-grishin

Yakni wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad berharap, dikeluarkannya Surat Edaran oleh Gubernur Jawa Barat, membuat Bupati dan Walikota di Jawa Barat berkoordinasi mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lawan Kasus Terorisme, Prancis akan Jual 30 Jet Tempur Rafale ke Mesir

Karena apabila mobilitas masyarakat terkendali kemungkinan penyebaran Covid-19 juga bisa dibatasi.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.

“Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," sambung Daud.

Baca Juga: MY! aespa Dikabarkan Comeback Bulan Mei 2021, Begini Tanggapan Agensi

Untuk memastikan adanya pemeriksaan, operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Diketahui bahwa operasi gabungan telah digelar di berbagai titik yang sudah disepakati.

Tidak bisa dipungkiri, meski telah dilarang mudik oleh pemerintah masyarakat kemungkinan besar akan berusaha mencari celah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x