"Jadi dia pengen warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat, jadi yang dikirim warna cokelat," tutur mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Nah karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya ke kurir," sambungnya.
Senjata airsoft gun yang digunakan pelaku berjenis Colt Defender '90 dan Glock '19.
Pelaku membeli kedua senjata tersbut dari Facebook pada 13 maret lalu.
Pengakuan dari pelaku, senjata tersebut digunakan hanya untuk melindungi diri ketika masih berprofesi sebagai sopir ojek online.
Baca Juga: Ini Alasan Vitamin C Penting untuk Rutin Dikonsumsi Tubuh, Terutama Saat Pandemi
Sesuai dengan prilakunya, tersangka terancam dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup.***