Jadi Daerah Pertama, Provinsi Jawa Barat Sahkan Raperda Pesantren

- 2 Februari 2021, 12:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar

PR Cirebon – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin 1 Februari 2021, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.

Peraturan Daerah (Perda) Pesantren merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan Raperda tersebut tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Mantan Kader Demokrat Ikut Kudeta, Rachland Nashidik: Darmizal Adalah Pendukung Jokowi

Rapat paripurna DPRD Jawa Barat juga mengesahkan tiga Raperda lainnya yaitu Raperda tentang kominfo, buruh migran, dan pemberdayaan perempuan.

Lahirnya Perda Pesantren, pemerintah Jawa Barat berkewajiban untuk memberikan fasilitas terhadap perkembangan pesantren.

Mengingat sebelumnya pemenuhan kebutuhan fasilitas pesantren hanya ditangani oleh Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) Jawa Barat.

Baca Juga: Promosikan Produk Makanan Terbarunya, Kaesang Pangarep: Sudahlah Kalian Pesen Aja Supaya Saya Cepat Kaya

"Alhamdulillah, ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu," ujar Sidkom Djampi, Ketua Pansus VII DPRD Jabar, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @ridwankamil Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x