PR Cirebon – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin 1 Februari 2021, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.
Peraturan Daerah (Perda) Pesantren merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan Raperda tersebut tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.
Rapat paripurna DPRD Jawa Barat juga mengesahkan tiga Raperda lainnya yaitu Raperda tentang kominfo, buruh migran, dan pemberdayaan perempuan.
Lahirnya Perda Pesantren, pemerintah Jawa Barat berkewajiban untuk memberikan fasilitas terhadap perkembangan pesantren.
Mengingat sebelumnya pemenuhan kebutuhan fasilitas pesantren hanya ditangani oleh Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) Jawa Barat.
"Alhamdulillah, ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu," ujar Sidkom Djampi, Ketua Pansus VII DPRD Jabar, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.