Diskriminasi Asia-Amerika Merebak Gegara Covid-19, Oposisi Trump Setujui Undang-Undang Anti-Rasisme

- 18 September 2020, 18:31 WIB
Nancy Pelosi.*
Nancy Pelosi.* /TWITTER/

PR CIREBON – Dewan Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 17 September 2020 waktu setempat setuju untuk membuat undang-undang melarang rasisme terhadap orang Asia-Amerika yang terkait dengan wabah virus Corona, menyetujui resolusi Demokrat dengan suara mayoritas partai.

Partai Republik menyebut undang-undang itu sebagai upaya untuk mengkritik Presiden Donald Trump.

Resolusi tersebut berlaku kepada semua pejabat publik untuk mengutuk sentimen anti-Asia dan untuk menyelidiki kejahatan rasial setelah meningkatnya agresi dan kekerasan dari mereka yang menyalahkan orang-orang keturunan Asia atas pandemi tersebut.

Baca Juga: Mampu Deteksi Virus dalam 15 Menit, Sebuah Perusahaan Ciptakan Alat Tes Covid-19 untuk di Rumah

Tindakan itu tidak menyebutkan nama Trump tetapi mencatat istilah-istilah yang digunakan olehnya dan anggota Partai Republik lainnya termasuk ‘Virus Tiongkok’, ‘Virus Wuhan’, dan 'Kung flu'. Partai tersebut mengatakan bahwa istilah-istilah itu telah melanggengkan stigma anti-Asia.

“Pada saat yang sama ketika pandemi virus Corona merebak, begitu pula epidemi kebencian dan diskriminasi yang mengganggu ' terhadap orang Asia-Amerika dan imigran Asia, termasuk serangan fisik dan verbal serta bisnis yang dirusak,” kata Juru Bicara Dewan, Nancy Pelosi, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Korea Times.

Dia menyalahkan Trump karena mencoba mengalihkan perhatian dari campur tangan Rusia dalam pemilu untuk menjelekkan Tiongkok.

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata City Bikin Geger, Berawal dari Aplikasi Kencan hingga Nekat Ingin Kuasai Harta

Sementara itu, Partai Republik mengatakan Trump mengalihkan kemarahannya kepada pemerintah Tiongkok dan bukan orang Asia-Amerika.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x