PR CIREBON - Penistaan agama Islam tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami Negara Bagian Kano, Nigeria.
Belum lama ini, seorang musisi di Nigeria telah dijatuhi hukuman mati dengan digantung atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.
Vonis itu dikeluarkan Pengadilan tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin, Kano yang menyatakan Yahaya Sharif-Aminu bersalah melakukan penistaan terkait lagu yang beredar dalam aplikasi pesan instan WhatsApp pada Maret lalu, bahkan Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Penghormatan Tertinggi Petugas Medis Covid-19 yang Gugur, Jokowi Berikan Penghargaan Bintang Jasa
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari BBC, kritikus menyebutkan lagu itu sengaja menghujat karena memuji seorang imam dari Persaudaraan Muslim Tijaniya, sehingga seolah menempatkan imam itu lebih tinggi dari Nabi Muhammad.
Lebih lanjut, Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani mengatakan, musisi berusia 22 tahun itu sebenarnya bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Selama ini, sejumlah negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, sehingga tidak berlaku untuk non-Muslim.
Baca Juga: Pandemi Berdampak Nyata pada Ekonomi, Erick Thohir: Vaksin Covid-19 Jalan Singkat Pemulihan Ekonomi
Adapun sejak hukum Syariah diterapkan kembali pada 1999, hanya satu hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan itu yang telah dilaksanakan.
Tepatnya, Yahaya Sharif-Aminu saat ini sudah berada dalam tahanan untuk bersembunyi setelah menciptakan lagu kontroversial tersebut.