"Ini adalah sesuatu yang seharusnya dikomunikasikan kepada kami sebelum mulai bekerja," kata agensi yang menaungi Brown.
Namun, Brown malah menerima pesan teks yang menyatakan bahwa perusahaannya memutuskan hubungan kerjanya, karena 'kebutuhan keagamaan'.
Hal itu membuat StaffMax telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964 tentang diskriminasi berdasarkan agama seseorang.
Baca Juga: Angkat Pesan Bagi Pelaku Diskriminasi Rasial, Serial We Bare Bears Bakal Dibuat Film
Sementara itu, pengacara Brown, Zanah Ghalawanjri mengatakan bahwa pihaknya berharap perusahaan bisa menerapkan kebijakan untuk karyawan dalam beribadah.
"Undang-undang sudah mewajibkan pengusaha memberikan akomodasi yang wajar selama akomodasi itu tidak menimbulkan beban pada majikan.
"Tidak ada alasan untuk tidak memberikannya. Tuan Brown sepenuhnya ditolak, dan Distributor Otomatis mengatakan bahwa mereka tidak akan mengakomodasi siapa pun di perusahaan," kata Zanah.
Baca Juga: Bupati Bogor Mengaku Kecewa, Pedangdut Rhoma Irama Bakal Diperiksa Polisi
Kini, tim kuasa hukum Brown tengah mencari ganti rugi dan gugatan untuk perusahaan tempatnya bekerja.***