Dituduh Hancurkan Tradisi dengan Aksi Amoral, Penari Perut di Mesir Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:14 WIB
penari perut Mesir Sama El-Masry.
penari perut Mesir Sama El-Masry. /AFP/

Lebih detail, undang-undang tersebut akan mengancam pelaku dengan hukuman penjara setidaknya 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Jauh sebelum El-Masry, beberapa wanita di Mesir telah dituduh "menghasut pesta pora" dengan menantang norma-norma sosial konservatif.

Baca Juga: Susul Unilever Dukung LGBT, Instagram Kian Berani Tunjukkan Fitur Pride dan Hashtag Pelangi

Salah satunya adalah aktris Rania Youssef yang mendapat penentangan para kritikus atas pilihan pakaian yang dia kenakan dalam festival film Kairo pada 2018.

Sementara itu, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, Entessar el-Saeed mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan pihak berwenang menurut hukum itu.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: The Guardian REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x