PIKIRAN RAKYAT - Seorang nenek di Belanda dilaporkan karena telah mengunggah tiga foto sang cucu di halaman Facebook dan Pinterst miliknya.
Laporan itu dilayangkan oleh sang anak dan tanpa pesetujuan dariya, hingga sang nenek diminta untuk menghapusnya atau akan dijatuhi hukuman hingga membayar denda.
Baca Juga: Khawatir Gelombang Kedua Covid-19, Farmasi AS Siapkan Dorongan Besar untuk Vaksinasi Flu
Dikutip dari Oddity Central, menurut atura GDPR Uni Eropa, foto anak-anak dari 16 tahun ke bawah hanya dapat diunggah lewat persetujuan orang tua mereka langusng.
Diketahui, orang tua dari ketiga cucu sang nenek membawa kasus dan menyeret ibu kandungnya (atau sang nenek) ke pengadilan karena menolak foto sang anak diunggah ke internet.
Baca Juga: Akses Masuk Jakarta di Gerbang Tol Cirebon Dibatasi, Pengemudi Miliki SIKM Boleh Lewat
Rupanya, sang nenek telah digugat berulangkali oleh anaknya untuk menghapus foto ketiga cucunya yang abru berusia 5, 6, dan 14 tahun, namun kenyataan hubungan antara ibu dan anak itu memang kurang harmonis selama setahun terakhir.
Ibu dari ketiga anak tersebut berdalih bahwa keputusannya membawa sang ibu ke pengadilan karena ia merasa foto sang anak sangat melanggar privasi mereka.
Baca Juga: Labeli Cek Fakta dalam Cuitannya, Trump Ngamuk dan Tuduh Twitter Ikut Campur Pemilu Presiden AS 2020
Namun, hakim yang lebih mengerti aturan akan terus menindaklanjuti laporan dari sang ibu untuk meminta sang ennek menghapus semua foto cucunya dalam waktu sepuluh hari.