Lockdown di Malaysia Diperpanjang, Perbankan Tawarkan Penangguhan Pembayaran Pinjaman

- 25 Maret 2020, 17:13 WIB
TAN Sri Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai PM Malaysia baru dan dilantik Minggu, 1 Maret 2020 waktu setempat.*
TAN Sri Muhyiddin Yassin ditunjuk sebagai PM Malaysia baru dan dilantik Minggu, 1 Maret 2020 waktu setempat.* /The Star Malaysia/

PIKIRAN RAKYAT - Lockdown atau karantina wilayah sebagian, atau dalam bahasa setempat disebut sebagai Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang diberlakukan pada 18-31 Maret, akan diperpanjang hingga 14 April 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyuddin Yassin saat pidato khususnya yang disiarkan langsung televisi pemerintah di Putrajaya, Rabu 25 Maret 2020.

Ia mengatakan virus corona yang sedang mewabah itu diprediksi akan berlangsung hingga untuk beberapa saat, sehingga menuntut pemerintah untuk meneruskan PKP yang lebih lama.

Baca Juga: Belum Usai Virus Corona, Warga Tiongkok Meninggal Terkena Hantavirus

"Sehubungan itu, pemerintah telah memutuskan waktu Perintah Kawalan Pergerakan akan dilanjutkan hingga 14 April 2020," katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Perdana Menteri yang baru dilantik ini mengatakan, dirinya menginformasikan waktu lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri.

"Anda yang berada di kampung tak perlu bergegas balik ke Kuala Lumpur akhir minggu ini. Duduklah dulu di kampung dan jangan ke mana-mana. Anak-anak yang sepatutnya balik ke asrama, tak perlu balik ke asrama lagi. Tunggu dulu," katanya.

Baca Juga: Hanya Lewat Telepon, Ridwan Kamil Sapa Bima Arya yang Sedang DiIsolasi

Ditambahkan Muhyiddin, kantor-kantor yang masih ditutup tidak perlu dibuka lagi. Sejumlah perkantoran perbankan, termasuk Mandiri International Remittance (MIR), juga ditutup mulai 19 Maret 2020 kemarin.

Akibatnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia harus melakukan transfer online melalui bank lokal yang bekerja sama dengan Mandiri.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x