Adapun kapal pengawas itu bernama Hakurei Maru, yang diproduksi pada tahun 1993 dengan panjang mencapai 63,37 meter dan dilengkapi tonase standar internasional sebesar 741 ton. Selain itu, kapal ini juga mampu membawa penumpang maksimal 29 orang.
Dengan beberapa keunggulan tersebut, kapal hibah ini dapat digunakan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemampuan pengawasan laut dan terutama penangkapan ikan yang berlangsung di wilayah Republik Indonesia.
Atas bantuan dana hibah ini juga, tidak mengharuskan Indonesia untuk membayar kembali, tetapi Indonesia bisa melakukan balas budi dengan meningkatkan penegakan hukum laut di perairan Indonesia, sehingga Indonesia dapat mewujudkan sebuah Samudera Hindia bebas dan terbuka.
Namun demikian, Pemerintah Jepang pun menyertai dana perbaikan kapal yang dihibahkannya sekitar 2,2 miliar yen atau Rp 274 miliar, sekaligus akan melaksanakan pelatihan sekitar sebulan mendatang yang meliputi perbaikan, penggunaan, dan pelayaran kapal tersebut.***