Pemerintah Indonesia Telah Mengizinkan 19 Negara untuk Masuk ke Bali dan Kepulauan Riau, Ini Syaratnya

- 14 Oktober 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Bali. Pemerintah Indonesia saat ini telah mengizinkan 19 negara Eropa, Asia dan Timur Tengah untuk berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, simak syaratnya.
Ilustrasi Bali. Pemerintah Indonesia saat ini telah mengizinkan 19 negara Eropa, Asia dan Timur Tengah untuk berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, simak syaratnya. /Pixabay/Michelle Raponi/

India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru juga turut masuk dalam daftar ini.

Menurut Luhut Pandjaitann, negara-negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yakni khusus yang langsung melakukan penerbangan ke Bali dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Baim Wong Hadapi Kontroversi Publik, Dedi Mulyadi: Dia Sangat Menyukai Orang yang Bekerja

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," ucap Luhut Pandjaaitan.

Oleh karena itu, dilakukannya pembukaan ini lantara Bali tengah mengalami penurunan kasus Covid -19, dibandingkan dari pertengahan bulan Juli.

Tiga bulan lalu, Bali mencatat lebih dari 1.000 kasus baru dalam setiap harinya, akan tetapi pada bulan ini mengalami penurunan kasus di bawah 100.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Sukabumi Sabtu 16 Oktober 2021, Pendaftaran Langsung di Tempat

Selain itu, Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata dan pandemi Covid-19 ini telah berdampak besar pada perekonomian masyarakat sekitar.

Pihaknya berharap, dengan kembalinya dibuka Bali dan Kepulauan Riau tersebut bisa meningkatkan mata pencaharian 4,3 juta penduduknya.

Tak sampai disitu, Luhut Pandjaitan juga mengatakan bahwa wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau harus memenuhi syarat yaitu telah melakukan vaksinasi dosis lengkap.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x