Pemerintah Indonesia Telah Mengizinkan 19 Negara untuk Masuk ke Bali dan Kepulauan Riau, Ini Syaratnya

- 14 Oktober 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Bali. Pemerintah Indonesia saat ini telah mengizinkan 19 negara Eropa, Asia dan Timur Tengah untuk berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, simak syaratnya.
Ilustrasi Bali. Pemerintah Indonesia saat ini telah mengizinkan 19 negara Eropa, Asia dan Timur Tengah untuk berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau, simak syaratnya. /Pixabay/Michelle Raponi/

PR CIREBON - Baru-baru ini pemerintah Republik Indonesia dikabarkan telah mengkonfirmasi 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Channel News Asia, rencananya Bali dan Kepulauan Riau akan dibuka untuk para pengunjung termasuk wisatawan asing.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa ini adalah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Gemas pada Anak Zaskia Sungkar Ukkasya: Pengen Anakku Kaya Gini

Sehingga, izin tersebut diberikan kepada 19 negara yang dapat melakukan kunjungan untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.

"Sesuai arahan presiden Republik Indonesia, kami telah memberikan izin kepada 19 Negara untuk dapat melakkan perjalanan ke Bali dan Kepulauan Riau," tutur Luhut Pandjaitan.

Diketahui, wisatawan dari negara-negara Eropa, yang diperbolehkan masuk ke Bali diantaranya, Italia, Prancis, Spanyol, Portugal, Norwegia, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Liechtenstein.

Baca Juga: Link Nonton BTS In the SOOP Season 2, Tayang Perdana 15 Oktober 2021

Sementara wisatawan yang berasal dari negara-negara Timur Tengah, diantaranya, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Kuwait juga ikut diterima.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x