Tak Hanya Petugas Kesehatan, Pemerintah Selandia Baru Wajibkan Guru untuk Divaksinasi Penuh

- 12 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Selandia Baru mewajibkan agar para petugas kesehatan dan guru-guru untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi - Pemerintah Selandia Baru mewajibkan agar para petugas kesehatan dan guru-guru untuk melakukan vaksinasi Covid-19. /PEXELS/Nataliya Vaitkevich

PR CIREBON – Pada tanggal 11 Oktober 2021, pemerintah Selandia Baru akan mewajibkan secara hukum, para Guru dan petugas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal ini memaksa para dokter, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan vaksinasi penuh pada bulan Desember 2021 mendatang.

Tidak hanya petugas kesehatan yang mendapatkan pesan baru ini, para Guru dan pekerja pendidikan lainnya juga harus mendapat vaksinasi pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Kecewa dengan Agen Asuarnsi, Wanda Hamidah: Gue Ngarasa Ditipu!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia, Chris Hipkins, seorang Menteri Respons Covid-19 mengatakan, banyak dari mereka yang telah mendapatkan suntikan, tetapi mereka tidak membiarkan sesuatu hal terjadi pada mereka.

Dikarenakan mereka, berurusan dengan pasien yang sakit, dan juga anak-anak yang belum mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

“Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi kami membutuhkan orang-orang yang bekerja dengan lembaga yang belum divaksinasi untuk mengambil langkah extra ini,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet, 12 Oktober 2021: Akan Ada Perhatian dari Lawan Jenis

Sebuah kelompok yang di ada di Selandia baru, memberikan tanggapannya atas nama para pekerja dan mendukung langkah itu, karena ada sebagian dari mereka yang terkena dampak.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x