PR CIREBON- Pada Jumat, 24 September 2021, Korea Utara menolak proposal Presiden Korea Selatan Moon Jae In untuk mendeklarasikan akhir resmi perang 1950-53 sebagai "sesuatu yang prematur".
Korea Utara menyampaikan penolakan terhadap ajakan Presiden Moon Jae In itu dengan alasan bahwa deklarasi seperti itu tidak akan ada artinya selama "kebijakan permusuhan" AS tetap tidak berubah.
Wakil Menteri Luar Negeri Korea Utara Ri Thae Song membuat penolakan dalam sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa deklarasi akhir perang dari Moon Jae In itu "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Harta Pejabat Naik Drastis Gegara Jual Vaksin Covid-19 di Masa Pandemi?
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Korea Times, lebih lanjut ia mengatakan deklarasi itu akan "menjadi secarik kertas belaka dalam beberapa saat, perubahan situasi."
"Tidak ada jaminan bahwa pernyataan penghentian perang saja akan mengarah pada penarikan kebijakan permusuhan terhadap DPRK, di bawah situasi saat ini di semenanjung yang mendekati situasi sentuh-dan-pergi," katanya.
Sebagai informasi, DPRK adalah singkatan dari Republik Rakyat Demokratik Korea, nama resmi Korea Utara.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Gelar Lamaran, Judika Sebut Lagu Barunya Cocok untuk Kado
Selama pidatonya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) awal pekan ini, Moon Jae In mengusulkan kedua Korea dan Amerika Serikat, mungkin bergabung dengan Tiongkok, mendeklarasikan akhir resmi perang 1950-53.