Tarel menghadapi tuduhan penyerangan terhadap pejabat publik dengan ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro (Rp781 juta).
Diketahui, dia menyerang Emmanuel Macron pada 8 Juni 2021, saat presiden datang untuk menyambut kerumunan kecil penonton setelah mengunjungi sebuah perguruan tinggi.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Minta Komnas Perempuan Bijak Soal Dugaan Pelecehan oleh Gofar Hilman
Emmanuel Macron mengulurkan tangan kepada Tarel yang berdiri di belakang pagar pengaman.
Namun kejadian tak terduga terjadi, Tarel langusng berteriak "A Bas La Macronie" dan menampar Emmanuel Macron di sisi kiri wajahnya.
Dia juga bisa terdengar meneriakkan "Montjoie Saint Denis", seruan perang tentara ketika Prancis masih monarki.
"Ini adalah slogan patriot," katanya seperti di pengadilan.
Pengangguran berusia 28 tahun itu mengatakan kepada penyelidik polisi bahwa dia dekat dengan gerakan protes "rompi kuning" anti-pemerintah yang mengguncang kepresidenan Emmanuel Macron, dan memegang keyakinan politik sayap kanan.
Tarel ditangkap bersama dengan seorang pria dari kampung halamannya di Saint-Vallier.