PR CIREBON - Pemerintah Korea Selatan mengatakan, telah mengusulkan undang-undang yang mewajibkan warganya untuk mendapatkan izin resmi sebelum menggunakan internet untuk berbagi dengan Korea Utara.
Izin resmi untuk berbagi diwajibkan Korea Selatan jika inign bertukar materi digital seperti film, musik, pindaian buku, atau karya seni dengan siapa pun di Korea Utara.
Jika langkah untuk mengenakan undang-undang izin resmi ke Korea Utara disetujui, maka langkah tersebut akan menjadi amandemen besar pertama untuk Pertukaran dan Kerjasama Antar-Korea Act Korea Selatan dalam tiga dekade.
Selain itu, juga merupakan bagian dari upaya baru-baru ini untuk meningkatkan hubungan dengan Korea Utara.
Undang-undang itu sudah mengatur barang fisik yang dikirim ke atau keluar dari Korea Utara.
Lee Jong-joo, juru bicara kementerian unifikasi Korea Selatan, yang menangani urusan antar-Korea mengatakan, perubahan yang diusulkan akan menambah konten digital.
Baca Juga: Rilis Hari Ini! Berikut Lirik Lagu Inside Out - NU'EST dan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Sementara di masa lalu target utama (undang-undang) adalah pergerakan barang," kata Lee, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters pada Senin, 19 April 2021.