Presiden Rusia Vladimir Putin Tanda Tangani UU untuk Tetap Menjabat hingga 2036

- 6 April 2021, 09:45 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin /ANTARA/Sputnik / Mikhail Klimentyev / Kremlin melalui REUTERS/pri/

PR CIREBON - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap menjabat di Kremlin hingga 2036.

Undang-undang tersebut memungkinkan Vladimir Putin untuk mencalonkan diri dalam dua masa jabatan.

Karenanya, setelah jabatan saat ini berakhir dia dapat menjabat untuk measa enam tahun jabatan lagi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, Selasa, 6 April 2021, Libra, Scorpio, Sagitarius: Hargai Momen Bersama

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.comdari Reuters pada Senin, 5 April 2021, hal ini mengikuti perubahan konstitusi tahun lalu.

Perubahan itu didukung dalam pemungutan suara publik musim panas lalu dan dapat memungkinkan Vladimir Putin tetap berkuasa sebagai Presiden Rusia.

Dia yang saat ini berumur 68 tahun, berpotensi untuk tetap berkuasa sampai usia 83 tahun.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, Selasa, 6 April 2021, Cancer, Leo Virgo: Seseorang Mempercayaimu

Dia saat ini menjalani masa jabatan kedua berturut-turut sebagai presiden dan keempatnya secara total.

Reformasi, yang oleh para kritikus dilontarkan sebagai kudeta konstitusional, dikemas dengan serangkaian amandemen lain.

Diharapkan amandemen tersebut akan mendapatkan dukungan dari rakyat, seperti salah satunya memperkuat perlindungan pensiun.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, Selasa, 6 April 2021, Aries, Taurus, Gemini, Rasa Tanggung Jawab Itu Penting

Undang-undang yang ditandatangani oleh Vladimir Putin membatasi presiden masa depan untuk dua masa jabatan, tetapi mengatur ulang penghitungan masa jabatannya.

Hal itu akan mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing untuk mencalonkan diri pada Kremlin.

Undang-undang itu disahkan di majelis rendah dan atas parlemen bulan lalu.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x